7 Juli 2020 08:27
1. Perubahan persyaratan tersebut adalah:
a. Untuk Badan Usaha:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang menunjukkan identitas dari Direksi/Pejabat/Pimpinan Perusahaan;
- 2Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan.
- KTP pemilik usaha perorangan;
- NPWP pemilik usaha perorangan.
- Akta/ Sertifikat Pendirian Perusahaan (Article of Incorporation);
- Identitas Wajib Pajak (Tax Identification).