7 Juli 2020 08:27

1. Perubahan persyaratan tersebut adalah:
     a. Untuk Badan Usaha:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang menunjukkan identitas dari Direksi/Pejabat/Pimpinan Perusahaan;
  2. 2Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan.
     b. Untuk Usaha Perorangan:
  1.  KTP pemilik usaha perorangan;
  2. NPWP pemilik usaha perorangan.
     c. Untuk Perusahaan Asing yang tidak memiliki kantor pewakilan atau cabang di Indonesia:
  1. Akta/ Sertifikat Pendirian Perusahaan (Article of Incorporation);
  2. Identitas Wajib Pajak (Tax Identification).
2. Mengunggah hasil pemindaian dokumen asli sebagaimana dipersyaratkan pada angka 2, melalui tautan s.id/VerifikasiPenyediaLPSESalatiga
Lampiran: